Persyaratan
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
- Mengisi form dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KK dan KTP yang dilegalisir RT dan RW / Kades/Lurah
- Fotocopy surat kematian yang dilgalisir Desa/Kelurahan
- Fotocopy kartu BLT / Jamkesmas / Jamkesda
Jangka Waktu
- 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar
Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya/gratis