Legalisasi Permohonan Bantuan Sosial

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Mengisi form dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK dan KTP yang dilegalisir RT dan RW / Kades/Lurah
  • Fotocopy surat kematian yang dilgalisir Desa/Kelurahan
  • Fotocopy kartu BLT / Jamkesmas / Jamkesda

Jangka Waktu

  • 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar

Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya/gratis