Legalisasi Surat Keterangan Waris

STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN WARIS
NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanana.    Surat Keterangan Waris yang sudah ditandatangani ahli waris, saksi dan Kepala Desa dilampiri :
b.    Fc. KK dan KTP ahli waris
c.     Fc. Sertifikat.
d.    Fc. Surat/Akta Kematian
2.Prosedur atau Mekanisme a. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Jati menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.
b. Pemohon menyerahkan surat Keterangan Ahli Waris dan persyaratan lainnya.
c. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat keterangan.
d. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
e. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
f. Berkas yang lengkap oleh petugas akan diproses
g. Surat Keterangan Waris yang sudah di tandatangi Camat akan diserahkan kepada pemohon
3.Jangka Waktu PelayananJangka waktu penyelesaian adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar
4.Biaya / TarifTidak dipungut biaya
5.Produk LayananSurat Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
6.Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan1. Informasi;
Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 437565 atau No. WA 081390285005
2. Kotak saran ;
3. Penanganan Pengaduan;
a.Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 437565 atau No. WA 081390285005
b.Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
4. LAPOR SP4N
5. SIMPONI