Persyaratan
- Sudah berusia 17 tahun / sudah pernah nikah
- Foto KK (Kartu Keluarga)
- Surat Kehilangan Kepolisian jika KTP hilang
Jangka Waktu
- Perekam dan Pencetakan KTP elektronik (1X24 Jam)
- Pencetakan KTP elektronik (15 menit)
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya/gratis