Rekomendasi Permohonan Bantuan Sarana Prasarana Peribadatan dan Pondok Pesantren

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PERMOHONAN SARANA PRASARANA PERIBADATAN DAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN
NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanana. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
b. Proposal permohonan bantuan .
c. Fotocopy KK dan KTP
2.Prosedur atau Mekanisme a. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Jati menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.
b. Pemohon menyerahkan proposal permohonan bantuan sarpras pendidikan kepada petugas pelayanan
c. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat keterangan.
d. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
e. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
f. Berkas yang lengkap oleh petugas akan diproses
g. Proposal permohonan bantuan bantuan sarpras pendidikan yang sudah di tandatangi Camat akan diserahkan kepada pemohon
3.Jangka Waktu PelayananJangka waktu penyelesaian adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar
4.Biaya / TarifTidak dipungut biaya
5.Produk LayananSurat rekomendasi permohonan bantuan sarpras peribadatan dan pendidikan Pondok Pesantren
6.Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan1. Informasi;
Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 437565 atau No. WA 081390285005
2. Kotak saran ;
3. Penanganan Pengaduan;
a.Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 437565 atau No. WA 081390285005
b.Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
4. LAPOR SP4N
5. SIMPONI