STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP
NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanan- Telah berusia 17 tahun/sudah menikah/pernah nikah
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat kehilangan dari Kepolisian bagi E-KTP yang hilang.
- Bagi E-KTP yang rusak menyerahkan E-KTP yang rusak
2.Prosedur atau Mekanisme a. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Jati menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.
b. Petugas pelayanan Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
c. Petugas pelayanan Kecamatan menyilahkan pemohon menuju ruang perekman dan pencetakan E-KTP.
d. Petugas Operator melakukan perekanam biodata penduduk kedalam database KTP (bagi pemula). Bagi pemohon yang E-KTP hilang maupun rusak akan langsung dicetak oleh Operator.
e. Petugas operator mengirim data melalui jaringan komunikasi ke server data center Kementrerian Dalam Negeri.
f. Petugas operator/pelayanan memberikan bukti pendaftaran.
g. Pencetakan E-KTP.
3.Jangka Waktu Pelayanana. Jangka waktu penyelesaian proses perekaman biodata E KTP adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar.
b. 1(satu) kali 24 jam. Bagi E-KTP baru.
c. Sedangkan bagi E-KTP hilang maupun rusak proses pencetakan E-KTP 5 menit.
4.Biaya / TarifTidak dipungut biaya
5.Produk LayananE-KTP
6.Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan1. Informasi;
Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 437565 atau No. WA 081390285005
2. Kotak saran ;
3. Penanganan Pengaduan;
a.Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 437565 atau No. WA 081390285005
b.Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
4. LAPOR SP4N
5. SIMPONI